Solok jurnalisjunior.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok kembali melepas liarkan seekor satwa liar yang dilindungi jenis Kukang (Nycticebus caucang).
Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari Bapak Khaidir warga di Perumnas Halaban Tahap I Nagari Panyakalan Kec. Kubung Kab Solok. Satwa tersebut ditemukan di depan rumah Bapak Khaidir dan hasil observasi petugas di lokasi, satwa diketahui dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat fisik. Selanjutnya satwa tersebut langsung di lepasliarkan oleh petugas di Kawasan SM Tarusan Arau Hilir Kab.Solok.
Kukang disebut juga dengan si pemalu atau malu-malu. Satwa ini merupakan jenis primata yang gerakannya lambat dan memiliki ukuran tubuh yang kecil, warna rambut yang beragam ada yang kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggungnya terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang kedasar mata dan telinga. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memeliharanya.
Akan tetapi Kukang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Kukang termasuk dalam kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan serta dalam IUCN Redlist statusnya saat ini rentan terhadap kepunahan. Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.
BKSDA Sumbar sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya.(banyu)
0 Komentar